Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direksi dan Karyawan Bisa Beli Saham BUMN Secara Langsung, Cek Syaratnya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |21:18 WIB
Direksi dan Karyawan Bisa Beli Saham BUMN Secara Langsung, Cek Syaratnya
Saham BUMN (Foto: Okezone)
A
A
A

Nilai aset perusahaan relatif kecil dan hasil penjualan saham relatif tidak terlalu besar. Lalu, sifat bisnis (nature of business) BUMN dianggap dapat dijalankan dan dimiliki oleh manajemen dan karyawan.

Dalam melaksanakan penjualan saham kepada manajemen dan karyawan atas saham BUMN, perseroan juga harus menjaga kelangsungan program yang telah ada, sehingga diharapkan privatisasi tidak akan mengubah dinamika manajemen yang ada dan tidak mempengaruhi kegiatan usaha.

Kemudian, penjualan saham kepada manajemen dan karyawan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan kebijakan internal BUMN.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement