JAKARTA – Kementerian BUMN menyatakan Direksi hingga karyawan BUMN diperbolehkan membeli saham perusahaan pelat merah secara langsung. Meski begitu, ada kriteria BUMN yang bisa diprivatisasi.
Izin pembelian saham perseroan negara diatur dalam mekanisme privatisasi BUMN. Ketentuan ini diundangkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
"Penjualan saham kepada manajemen dilakukan melalui penjualan saham negara pada persero. Dan penjualan saham dalam simpanan," bunyi Pasal 124 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (31/3/2023).
Privatisasi dengan cara penjualan saham kepada Direksi dan karyawan BUMN dapat dilakukan melalui penjualan sebagian besar atau seluruh saham secara langsung.
Namun, penawaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan manajemen dan karyawan BUMN bersangkutan.
Adapun saham BUMN yang bisa dibeli oleh Direksi dan karyawan perseroan adalah perusahaan yang memiliki bidang bisnis inti jasa profesional (brainware), atau bukan jasa profesional namun bidang usahanya sangat kompetitif dan memerlukan kompetensi teknis khusus.
Follow Berita Okezone di Google News