Share

Direksi dan Karyawan Bisa Beli Saham BUMN Secara Langsung, Cek Syaratnya

Suparjo Ramalan, MNC Portal · Jum'at 31 Maret 2023 21:18 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 31 278 2791112 direksi-dan-karyawan-bisa-beli-saham-bumn-secara-langsung-cek-syaratnya-C2JI6MGfgP.jpg Saham BUMN (Foto: Okezone)

JAKARTA – Kementerian BUMN menyatakan Direksi hingga karyawan BUMN diperbolehkan membeli saham perusahaan pelat merah secara langsung. Meski begitu, ada kriteria BUMN yang bisa diprivatisasi.

Izin pembelian saham perseroan negara diatur dalam mekanisme privatisasi BUMN. Ketentuan ini diundangkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

"Penjualan saham kepada manajemen dilakukan melalui penjualan saham negara pada persero. Dan penjualan saham dalam simpanan," bunyi Pasal 124 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (31/3/2023).

Privatisasi dengan cara penjualan saham kepada Direksi dan karyawan BUMN dapat dilakukan melalui penjualan sebagian besar atau seluruh saham secara langsung.

Namun, penawaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan manajemen dan karyawan BUMN bersangkutan.

Adapun saham BUMN yang bisa dibeli oleh Direksi dan karyawan perseroan adalah perusahaan yang memiliki bidang bisnis inti jasa profesional (brainware), atau bukan jasa profesional namun bidang usahanya sangat kompetitif dan memerlukan kompetensi teknis khusus.

Follow Berita Okezone di Google News

Nilai aset perusahaan relatif kecil dan hasil penjualan saham relatif tidak terlalu besar. Lalu, sifat bisnis (nature of business) BUMN dianggap dapat dijalankan dan dimiliki oleh manajemen dan karyawan.

Dalam melaksanakan penjualan saham kepada manajemen dan karyawan atas saham BUMN, perseroan juga harus menjaga kelangsungan program yang telah ada, sehingga diharapkan privatisasi tidak akan mengubah dinamika manajemen yang ada dan tidak mempengaruhi kegiatan usaha.

Kemudian, penjualan saham kepada manajemen dan karyawan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan kebijakan internal BUMN.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini