Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diinisiasi Indonesia, IMO Tetapkan Pedoman Penanganan Penelantaran Pelaut

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Minggu, 02 April 2023 |13:01 WIB
Diinisiasi Indonesia, IMO Tetapkan Pedoman Penanganan Penelantaran Pelaut
Ilustrasi kapal. (Foto: Kemenhub)
A
A
A

JAKARTA - Organisasi Maritim Internasional (IMO) mengadopsi pedoman penanganan penelantaran pelaut (Guidelines for Port State and Flag State on How to Deal with Seafarer Abandonment Cases).

Dikutip Antara, hal ini yang sudah diinisiasi Indonesia sejak 2020 bersama China dan Filipina.

Adapun pengadopsian ini melalui Sidang 110th Legal Committee di Markas Besar IMO di London, Inggris.

Duta Besar RI untuk Inggris yang juga merupakan Wakil Tetap RI di IMO, Desra Percaya turut memberi apresiasi atas dukungan seluruh negara anggota IMO terhadap adopsi pedoman tersebut.

"Sebagai salah satu negara penyumbang pelaut terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam isu pelindungan pelaut," kata Desra dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 1 April 203.

Dari data bersama IMO dan Organisasi Buruh Internasional (ILO), selama beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal niaga di berbagai pelabuhan di dunia memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah.

Untuk inisiatif pembentukan pedoman penanganan kasus penelantaran merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan bagi pelaut Indonesia di luar negeri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement