Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Maompang Harahap, mengungkapkan saat ini sudah dilakukan sosialisasi dan uji coba pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP sejak awal Maret 2023 lalu.
Untuk pendataan masyarakat yang berhak atas LPG 3 kg, Maompang menjelaskan pihaknya menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
"Itu tidak ada persyaratan tambahan atau pun pembatasan selama dia sudah mendaftar ya mereka bisa membeli," kata Maompang saat ditemui di Kantor BPH Migas.
Pembatasan LPG 3 kg diatur dalam Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Aturan diterbitkan Dirjen Migas ESDM Tutuka Ariadji pada 28 Februari 2023.
Aturan mengenai pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai tahun depan ini berdasarkan turunan dari Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diterbitkan pada 27 Februari.
(Zuhirna Wulan Dilla)