Dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sebelum konferensi pers, diputuskan bahwa perseroan akan membagikan dividen kepada pemegang saham sebesar Rp549,38 miliar atau sebesar 20% dari laba bersih tahun buku 2022.
“Pertimbangan dari manajemen dalam pemberian dividen tersebut tidak lepas dari kondisi dari perseroan sendiri saat ini yang mulai pulih pasca pandemi COVID-19. Sehingga, Jasa Marga memiliki keuangan yang cukup untuk memberikan dividen kepada para pemegang saham setelah sebelumnya dua tahun yang lalu, tidak ada pemberian dividen (menimbang ada pandemi,” kata Pramitha.
Karena pemerintah memiliki saham 70% dalam Jasa Marga, maka pemerintah maka pemerintah akan mendapatkan dividen sebesar Rp384,56 miliar dari perseroan, sedangkan untuk pemegang saham publik sebesar 30% akan mendapatkan total dividen sebesar Rp164,81 miliar.
"Untuk sisa dari penggunaan laba bersih di tahun buku 2022 yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen, maka Jasa Marga akan menggunakan sisanya sebagai cadangan lain yaitu sebesar 80%,” ungkapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)