Dalam kesempatan tersebut, Direktur PT Rukun Raharja Sumantri mengatakan Perseroan meminta persetujuan untuk pemberian jaminan atas seluruh atau sebagian besar kekayaan bersih Perseroan baik berupa jaminan yang diberikan oleh Perseroan dan atau entitas anak Perseroan maupun jaminan dalam bentuk aset dari Perseroan atau entitas anak Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman dari Pihak Ketiga.
"Penjaminan ini dilaksanakan terkait pinjaman Perseroan sebesar USD30 juta yang telah ditandatangani pada akhir tahun 2022 lalu. Adapun pinjaman ini nantinya akan dipergunakan untuk beberapa tujuan diantaranya adalah untuk membiayai beberapa proyek yang akan berjalan pada tahun 2023 ini," jelasnya.
Selain itu, RAJA juga meminta Persetujuan kepada para pemegang saham atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Di mana sebelumnya Perusahaan terbuka berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK, dan mengumumkan Laporan Berkala kepada masyarakat pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran luas di wilayah negara Republik Indonesia. menjadi melalui sistem pelaporan elektronik OJK sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK 14/2022).
(Feby Novalius)