Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Ubah Batasan ARB Jadi 15% Mulai 5 Juni 2023

Hana Wahyuti , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |14:50 WIB
BEI Ubah Batasan ARB Jadi 15% Mulai 5 Juni 2023
BEI ubah batasan ARB (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batasan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap 1 dari sebelumnya 7% menjadi 15% untuk setiap rentang harga saham mulai 5 Juni 2023.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa ini merupakan tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi COVID-19.

Sedangkan, untuk Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini, yaitu 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai Rp200, sebesar 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, serta 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

“Penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham, sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien,” ujar Irvan dilansir dari Antara, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut, Irvan menyampaikan penyesuaian ARB tahap 2 dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023.

Dalam penyesuaian itu, pihaknya akan menetapkan ketentuan Auto Rejection (AR) simetris, yang artinya batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu sebesar 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai Rp200, sebesar 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, serta 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement