Menurutnya, persoalan utang ini merupakan utang negara ke swasta, bukan utang perseorangan, sehingga siapapun presidennya, maupun pejabat negaranya, semestinya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan utang ini.
"Ini harus dingat, ini utang negara, bukan utang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab, jangan berfikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi," lanjutnya.
Sekadar informasi tambahan, setelah Jusuf Hamka memenangkan pengadilan di MA. Hingga saat ini pemerintah pun belum membayarkan utang tersebut. Sehingga jika dihitung beserta bunganya, deposito sebesar sekitar Rp80 miliar itu, maka pemerintah perlu membayar Rp800 miliar ke CMNP.
"Buat saya insyaallah semua selesai dengan baik, saya rakyat biasa, saya rakyat kecil, saya hanya meminta keadilan, mudah-mudahan dan saya percaya negeri tercinta ini masih punya rasa keadilan buat warga negaranya," kata Jusuf Hamka.
"Kalau negara tidak bisa taat hukum, bagaimana dengan warga negaranya yang dipaksa taat hukum," pungkasnya.
Sekadar informasi tambahan, setelah Jusuf Hamka memenangkan pengadilan di MA. Hingga saat ini pemerintah pun belum membayarkan utang tersebut. Sehingga jika dihitung beserta bunganya, deposito sebesar sekitar Rp80 miliar itu, maka pemerintah perlu membayar Rp800 miliar ke CMNP.
"Buat saya insyaallah semua selesai dengan baik, saya rakyat biasa, saya rakyat kecil, saya hanya meminta keadilan, mudah-mudahan dan saya percaya negeri tercinta ini masih punya rasa keadilan buat warga negaranya," kata Jusuf Hamka.
"Kalau negara tidak bisa taat hukum, bagaimana dengan warga negaranya yang dipaksa taat hukum," pungkasnya.
Baca selengkapnya: Disebut CMNP Punya Utang ke Negara, Jusuf Hamka: Saya Rakyat Kecil Hanya Meminta Keadilan
(Taufik Fajar)