Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Jadi Broker Penyelundup di Batam 10 Tahun

Sri Kurnia Ningsih , Jurnalis-Sabtu, 15 Juli 2023 |04:02 WIB
Ternyata Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Jadi Broker Penyelundup di Batam 10 Tahun
Andhi Pramono. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, resmi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) oleh KPK, Senin, 12 Juli 2023 lalu.

Diketahui, ternyata dia telah menjadi broker penyelundup di Batam selama 10 tahun.

 BACA JUGA:

Dari penangkapan ini, KPK mengungkap bagaimana bisa Andhi Pramono bisa mendapatkan gratifikasi mencapai Rp. 28 miliar. Di samping jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai, Andhi Pramono rupanya menjadi seorang broker penyelundup selama 10 tahun.

Sejak 2012 hingga 2022, Andhi Pramono tak hanya menyandang status sebagai Kepala Bea Cukai dengan jabatan eselon III, ia rupanya berperan sebagai penghubung atau broker bagi para pengusana ekspor dan impor.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini diduga menggunakan posisi dan jabatannya untuk mempermudah jalannya sebagai broker. Ia juga turut memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang akan melakukan bisnisnya dalam bidang ekspor dan impor.

 BACA JUGA:

Pejabat yang sebelumnya menjadi sorotan karena sang anak kerap flexing di media sosial ini dipercaya menjadi penghubung pengusaha importir untuk mencari barang logistik yang kemudian akan dikirim ke Singapura dan Malaysia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement