Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek BI Checking secara Online atau Offline

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |22:03 WIB
Cara Cek BI <i>Checking</i> secara <i>Online</i> atau <i>Offline</i>
Cara cek BI Checking. (Foto: MPI)
A
A
A

- Pilih menu "Pendaftaran" di halaman utama.

- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.

- Unggah dokumen yang berisi identitas diri sesuai petunjuk.

- Anda akan menerima email konfirmasi dan nomor pendaftaran.

- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email dalam waktu 1 hari kerja.

2. Cara Cek BI Checking Offline

Bagi Anda yang ingin melakukan BI Checking secara offline, langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut:

- Datang ke kantor OJK yang terletak dekat dengan Anda, seperti Kantor Pusat, Kantor Regional, atau Kantor yang melaksanakan layanan iDebKu OJK.

- Siapkan dokumen pendukung yang meliputi identitas asli beserta fotokopinya, berupa KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.

- Memberi laporan yang dimaksud untuk meminta informasi debitur dan mintalah formulir permintaan.

- Serahkan formulir permintaan serta dokumen pendukung kepada petugas OJK.

- Petugas OJK akan melakukan verifikasi dokumen dan formulir yang Anda berikan.

- Jika persyaratan sudah dikonfirmasi, petugas akan mengambil data informasi debitur.

- Hasil dari pemeriksaan iDeb akan dikirim melalui alamat email yang Anda daftarkan saat proses registrasi.

Sebagai informasi, OJK membagi 5 tingkatan kolektibilitas kredit dalam BI Checking sebagai berikut.

- Kolektibilitas 1: Lancar, pembayaran pokok dan bunga tepat waktu.

- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, tunggakan 1-90 hari.

- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, tunggakan 91-120 hari.

- Kolektibilitas 4: Diragukan, tunggakan 121-180 hari.

- Kolektibilitas 5: Macet, tunggakan lebih dari 180 hari.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement