Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek BI Checking secara Online atau Offline

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |22:03 WIB
Cara Cek BI <i>Checking</i> secara <i>Online</i> atau <i>Offline</i>
Cara cek BI Checking. (Foto: MPI)
A
A
A

- Pilih menu "Pendaftaran" di halaman utama.

- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.

- Unggah dokumen yang berisi identitas diri sesuai petunjuk.

- Anda akan menerima email konfirmasi dan nomor pendaftaran.

- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email dalam waktu 1 hari kerja.

2. Cara Cek BI Checking Offline

Bagi Anda yang ingin melakukan BI Checking secara offline, langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut:

- Datang ke kantor OJK yang terletak dekat dengan Anda, seperti Kantor Pusat, Kantor Regional, atau Kantor yang melaksanakan layanan iDebKu OJK.

- Siapkan dokumen pendukung yang meliputi identitas asli beserta fotokopinya, berupa KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.

- Memberi laporan yang dimaksud untuk meminta informasi debitur dan mintalah formulir permintaan.

- Serahkan formulir permintaan serta dokumen pendukung kepada petugas OJK.

- Petugas OJK akan melakukan verifikasi dokumen dan formulir yang Anda berikan.

- Jika persyaratan sudah dikonfirmasi, petugas akan mengambil data informasi debitur.

- Hasil dari pemeriksaan iDeb akan dikirim melalui alamat email yang Anda daftarkan saat proses registrasi.

Sebagai informasi, OJK membagi 5 tingkatan kolektibilitas kredit dalam BI Checking sebagai berikut.

- Kolektibilitas 1: Lancar, pembayaran pokok dan bunga tepat waktu.

- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, tunggakan 1-90 hari.

- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, tunggakan 91-120 hari.

- Kolektibilitas 4: Diragukan, tunggakan 121-180 hari.

- Kolektibilitas 5: Macet, tunggakan lebih dari 180 hari.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement