KLHK menghentikan operasional perusahaan stockpile batu bara itu karena diduga selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.
BACA JUGA:
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5.
"Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu, 23 Agustus 2023.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.