Terdapat satu laporan atas nama Napoleon di tahun 2014, namun laporan itu bukan milik Irjen Napoleon Bonaparte yang dimaksud. Laporan itu atas nama Napoleon dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kawali - Polres Ciamis.
Telah diketahui sebelumnya, Napoleon divonis bersalah di kasus korupsi terkait kepengurusan red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Dia kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Tidak hanya kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon juga divonis bersalah terkait perkara penganiayaan terhadap M Kece.
Hingga akhirnya, Napoleon terbukti bersalah melumuri muka M Kece dengan kotoran manusia di Rutan Mabes Polri. Atas kasus penganiayaan tersebut, Napoleon Bonaparte kemudian divonis 5,5 bulan penjara.
Baca Selengkapnya: Mengintip Harta Kekayaan Napoleon Bonaparte yang Bebas dari Penjara
(Kurniasih Miftakhul Jannah)