Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengaturan ulang terhadap persyaratan yakni dengan menerapkan 1 kartu tanda penduduk (KTP) untuk 1 motor listrik.
"Dari sisi besarannya juga sedang kita review kembali, dan saya kira kami dengan teman-teman kementerian semuanya akan mencoba mendesain ulang kira-kira supaya insentifnya lebih berguna lagi," tuturnya.
(Taufik Fajar)