Lalu, PT Bumi Graha Persada dengan nomor perkara 265/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Yang keenam adalah PT Bumi Nadi Makmur dengan nomor perkara 266/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Selanjutnya yang ketujuh adalah PT Toraindo Energi Perkasa dengan nomor perkara 268/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
SIPP PN Jakarta Pusat masih belum menampilkan pokok utang-piutang dari ketujuh pemohon PKPU tersebut. Adapun saat ini proses pengadilan masuk dalam agenda Sidang Pertama yang dijadwalkan pada 5 September 2023.
(Feby Novalius)