JAKARTA - Asosiasi Fintech Bersama Pendanaan Indonesia (AFPI) mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal lebih galak ke debt collector pinjol.
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (21/9/2023), OJK akan lebih tegas menindak kinerja debt collector terutama yang meresahkan. Hal ini disebabkan banyaknya aduan dari konsumen tentang perilaku debt collector saat menagih utang.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan ini karena ingin membangun industri yang sehat bagi ekonomi dan masyarakat Indonesia secara umum.
“Makanya kita ingin mengedepankan perlindungan konsumen. Kalau OJK akan lebih galak ke debt collector, AFPI akan senang,” jelas Sunu, kepada Reporter Okezone.
Pihak AFPI menginginkan debt collector yang nakal tidak berkeliaran di industri ini. Menurutnya, oknum debt collector bisa saja merusak reputasi suatu platform pinjaman online.
“Makanya di AFPI ada nama-nama debt collector yang untuk tidak di-hire karena dia memiliki track record yang buruk di konsumen. Tujuannya bukan apa-apa. Tujuannya untuk melindungi industri ini supaya tidak dirusak oleh oknum,” sambungnya.
Sekjen AFPI itu menambahkan, menjadi debt collector ada kode etik yang harus diikuti serta harus memiliki sertifikasi kelulusan terlebih dahulu dari AFPI. Sehingga, debt collector tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)