Dalam jajaran Direksi AdaKami, Li Meng Michael menjabat sebagai Direktur Operasional.
Adapun pada jajaran komisaris AdaKami meliputi Komisaris Utama Isenta Hioe dan Ho Tak Leung Simon serta Amelia Kurniawan menjabat sebagai Komisaris.
Sang Direktur Utama, Bernardino merupakan lulusan Teknik Sipil di University of Southern California pada 1984.
Setelah itu, pria yang akrab disapa Dino itu mendapatkan gelar Master of Business Administration (MBA) di Providence College Amerika Serikat pada 1986.
Perihal pengalaman kerja, Dino pernah menjabat sebagai Ketua National Secretariat for Sub-Regional Cooperation di bawah Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada 2005-2007.
Setelah itu, Dino menjadi direktur di PT Korporindo Konsultasi yang merupakan sebuah perusahaan manajemen investasi dari 2007 hingga 2015.
Dino juga tercatat melanglang buana menempati posisi teratas sejumlah perusahaan. Dino pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Humpuss Patragas, Direktur Pengembangan Bisnis PT Humpuss, Direktur PT Korpindo Konsultansi, dan Direktur PT Humpuss Karbometil Selulosa. Ia juga disebut pernah menjadi dewan direksi PT Era Graha Realty Tbk.
Ihwal kasus nasabah yang diduga bunuh diri, OJK telah melakukan pemanggilan kepada AdaKami.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Dalam keterangan resminya, Bernardino mengatakan pihaknya memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.
BACA JUGA:
“Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna,” kata Bernardino dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).
Bernardino menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.
“Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses know your customer atau KYC seluruh pengguna layanan AdaKami,” ujar Bernardino.
Ia bilang, data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, Bernardino membeberkan bahwa saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum,” imbuh dia.
Bernardino berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator.
Dalam hal ini, AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.
(Zuhirna Wulan Dilla)