JAKARTA – Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020. Aituran ini berisi Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, dalam aturan tersebut diatur barang impor yang boleh masuk ke Indonesia dan dijual di e-commerce wajib di bawah USD100 atau sekitar Rp1,5 juta.
"Arus barang sudah diatur gak boleh lagi di bawah USD100. Kalau masih ada belum produk lokal nanti diatur di positive list. Jadi boleh impor tapi masuk di positive list," kata Teten usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah juga melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.
Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Teten.