JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps.
Sehingga dengan adanya kenaikan tersebut maka tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.
BACA JUGA:
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 nanti.
"Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa tingkat penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” kata Purbaya saat konferensi pers melalui zoom di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
BACA JUGA:
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.