JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) dari Papan Pemantauan Khusus.
Saham emiten batu bara ini akan kembali ke tempat asalnya, Papan Pengembangan.
BACA JUGA:
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 23 Oktober 2023," tulis BEI dalam pengumuman, Senin (23/10/2023).
Diketahui GTBO sempat tersandung tersandung kriteria nomor 10 sebagaimana diatur dalam bursa.
Penyebabnya adalah suspensi saham GTBO berlangsung lebih dari satu hari karena aktivitas perdagangan.
BACA JUGA:
Ini terjadi setelah adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
"Masuk papan pemantauan khusus efektif pada 21 September 2023," terang BEI sebelumnya.