JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor memastikan revisi PP Nomor 35/2023 tersebut tidak akan merugikan baik dari sisi buruh maupun perusahaan yang nantinya bakal menggunakan tenaga outsourcing.
BACA JUGA:
"Yang dianggap buruh kan selama ini merugikan buruh. Jadi ini yang sedang dilakukan (pembaharuan)," ujar Afriansyah saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jumat (27/10/2023).
Lebih lanjut, Afriansyah menjelaskan salah satu yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi PP 35/2023 adalah penggunaan tenaga kerja outsourcing yang ada di perusahaan.
Sebab dalam UU Ketenagakerjaan, penggunaan tenaga kerja hanya dibatasi setidaknya 5 jenis pekerjaan, seperti jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa minyak dan gas pertambangan.
BACA JUGA:
Jika menilik pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat larangan perusahaan menggunakan tenaga outsourcing untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.