Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi UU Cipta Kerja soal Outsourcing, Rugikan Kaum Buruh?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |19:52 WIB
Revisi UU Cipta Kerja soal Outsourcing, Rugikan Kaum Buruh?
Ilustrasi tenaga kerja. (Foto: Freepik)
A
A
A

Namun dalam UUCK ketentuan tersebut dihapuskan sehingga berpotensi semua bidang pekerjaan dapat digunakan tenaga outsourcing.

Hal tersebut setidaknya yang dinilai merugikan bagi para buruh.

"Kita akan melihat lah sampai sejauh mana undang-undang itu berpihak kepada kedua belah pihak (pengusaha dan buruh), yang dianggap buruh kan selama ini merugikan buruh," pungkas Afriansyah.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement