Namun dalam UUCK ketentuan tersebut dihapuskan sehingga berpotensi semua bidang pekerjaan dapat digunakan tenaga outsourcing.
Hal tersebut setidaknya yang dinilai merugikan bagi para buruh.
"Kita akan melihat lah sampai sejauh mana undang-undang itu berpihak kepada kedua belah pihak (pengusaha dan buruh), yang dianggap buruh kan selama ini merugikan buruh," pungkas Afriansyah.
(Zuhirna Wulan Dilla)