Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi kompetensi, kata Nizar, harus menyampaikan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum, surat keterangan sehat rohani dari dokter jiwa/psikiater serta surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium. Hasil Tes Kesehatan disampaikan pada 13 Desember 2023.
BACA JUGA:
“Hasil Akhir Seleksi akan diumumkan pada 21 Desember 2023. Hasil akhir seleksi berupa pengumuman daftar tiga nama pelamar berdasarkan peringkat nilai terbaik per jabatan yang disusun berdasarkan urutan abjad,” bebernya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan pelamar yang tidak mengikuti setiap tahapan seleksi dinyatakan gugur/diskualifikasi. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan data atau keterangan yang tidak benar/palsu, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan Pelamar.
“Seluruh pengeluaran biaya baik transportasi, akomodasi, konsumsi, kelengkapan administrasi, tes kesehatan, maupun biaya pribadi sepenuhnya ditanggung oleh Pelamar,” tegasnya.
“Seluruh informasi perkembangan proses seleksi ditayangkan hanya melalui laman resmi kemenag.go.id. dan kontak resmi Sekretariat Panitia Seleksi,” tandasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)