Berikut tata cara mengecek KTP menggunakan layanan SLIK OJK:
• Buka browser dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id (Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer)
• Setelah itu, pilih menu ‘pendaftaran’ pada halaman utama laman.
• Klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur.
• Selanjutnya Anda diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.
• Anda juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.
• Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
• Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.
• Jika Anda sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.
• OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Baca Selengkapnya : Cara Cek KTP Dipakai Untuk Pinjol atau Tidak
(Zuhirna Wulan Dilla)