Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengecek Apakah Kita di-Blacklist oleh Bank? Simak di Sini

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Rabu, 29 November 2023 |19:08 WIB
Cara Mengecek Apakah Kita di-Blacklist oleh Bank? Simak di Sini
Cara mengecek apakah kita diblacklist oleh bank. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Cara mengecek apakah kita di blacklist oleh bank menarik untuk diketahui.

Persyaratan kredit di bank seringkali melibatkan persyaratan yang ketat,namun persyaratan itu harus dipenuhi.

 BACA JUGA:

Bank sebuah Lembaga intermediasi keuangan umumnya yang didirikan dengan kewenangan menerima simpan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau dikenal sebagai banknote.

Bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik dalam jangka pendek maupun jangka Panjang.

 BACA JUGA:

Daftar blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah nama-nama yang tidak memenuhi syarat pembayaran tagihan.

Daftar blacklist memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan.

Melalui daftar blacklist ini, OJK dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki catatan buruk dalam kewajiban keuangan.

Namun bagaimana cara mengecek apakah nama kita di blacklist oleh bank? Dikutip dari beberapa sumber berikut caranya, Rabu (29/11/2023):

- Daftarkan diri melalui situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi;

- Isi formulir pendaftaran dan pilih nomor antrian yang tersedia;

- Unggah salinan dokumen identitas yang diperlukan, seperti KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA);

- Jika mewakili badan usaha, sertakan juga identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan;

- Setelah mengisi formulir, masukkan kode captcha dan klik tombol "Kirim". Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi nomor antrian SLIK Online.

- OJK akan melakukan verifikasi data paling lambat dua hari sebelum tanggal antrian yang didapatkan. Jika data sudah valid, maka akan menerima formulir pendaftaran melalui email yang perlu ditandatangani sebanyak tiga kali.

- Kirimkan salinan hasil scan formulir yang telah ditandatangani dan foto selfie ke nomor WhatsApp resmi yang tercantum dalam email.

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp. Jika diperlukan, OJK juga dapat melakukan panggilan video.

- Jika telah lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email yang yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Sebagai informasi,untuk menghindari nama di blacklist oleh bank maka perlu mengelola keuangan dengan baik dan membuat anggaran yang disiplin. Diharapkan untuk selalu membayar tagihan dan cicilan kredit sesuai dengan yang dijadwalkan.

Demikian informasi mengenai cara Mengecek Apakah Kita di Blacklist Oleh Bank.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement