“Outstanding per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12,” kata Ogi.
Lalu sepanjang 2023, selain 3 perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya oleh OJK, sebanyak 2 perusahaan asuransi telah kembali ke pengawasan normal.
Adapun, dari 7 perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, Ogi mengatakan 5 perusahaan asuransi sudah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.
“Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” kata Ogi.
(Taufik Fajar)