JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali buka suara terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangan Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Di mana hal ini terkait soal gugatan atas kasus jual beli emas yang menurut Budi Said sebagai pembeli merasa dirugikan karena tak menerima emas Antam sesuai yang dibayarkan.
BACA JUGA:
Namun Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor mangatakan kalau PKPU harusnya diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingat Antam adalah BUMN.
"Antam merupakan BUMN yang hanya dapat diajukan PKPU oleh Kemenkeu. Hal ini sudah ditegaskan oleh Putusan PKU Nomor 267 Waskita san PKPU PTPN I," ujarnya saat ditemui dj Jakarta, Selasa (12/12/2023).
BACA JUGA:
Adapun Antam juga menegaskan bahwa menolak PKPU yang diajukan Budi Said itu. Alasannya Antam memastikan kalau alasan belum menyerahkan ganti rugi ke Budi Said bukan karena perusahaan tidak mampu.
"Antam adalah perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," tegasnya.
Fernandes pun menjelaskan kalau saat ini sedang dilakukan peninjauan kembali tahap dua agar dapat menemui titik terang dari masalah ini.
"Kita berharap ada putusan yang adil hal itu karena masalah ini memiliki potensi menyebabkan kerugian negara," ucapnya.
Kemudian dia juga sempat menyinggung soal dugaan adanya gratifikasi dalam kasus gugatan ini. Hal itu karena pihak Antam dengan tegas membantah adanya jual beli emas di bawah harga resmi.
BACA JUGA:
"Tidak mungkin ada harga emas di bawah buyback seperti yang didapat Budi Said saat pembelian saat itu," katanya.
Meski begitu, Antam bersedia untuk terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Dengan harapan dapat mengubah status hukum piutang Antam kepada Budi Said.
Sebagai informasi, perkembangan terakhir dari perkara PKPU Budi Said terhadap Antam, sesuai SIPP Jakarta Pusat (sipp.pn-jakartapusat.go.id) Perkara PKPU dengan nomor register perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tersebut sudah memasuki persidangan pertama pada tanggal 7 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak, namun sidang ditunda dan akan dimulai kembali pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.