Ada dua peraturan yang harus dilakukan debt collector,yaitu:
BACA JUGA:
1. Penagih hanya dapat di tempat Alamat penagih atau domisili pemegang kartu kredit.
2. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu Alamat pemegang kartu kredit.
Debt Collector juga dilarang untuk menagih hutang pada hari libur nasional dan hari libur lainnya yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Jika melanggar aturan tersebut bisa ditindak pidana.
Demikian informasi mengenai Apakah Debt Collector Boleh Menagih di Hari Libur.
(Zuhirna Wulan Dilla)