Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Debt Collector Boleh Menagih di Hari Libur?

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Selasa, 19 Desember 2023 |22:01 WIB
Apakah Debt Collector Boleh Menagih di Hari Libur?
Apakah pinjol boleh menagih di hari libur. (Foto: Freepik).
A
A
A

Ada dua peraturan yang harus dilakukan debt collector,yaitu:

 BACA JUGA:

1. Penagih hanya dapat di tempat Alamat penagih atau domisili pemegang kartu kredit.

2. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu Alamat pemegang kartu kredit.

Debt Collector juga dilarang untuk menagih hutang pada hari libur nasional dan hari libur lainnya yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Jika melanggar aturan tersebut bisa ditindak pidana.

Demikian informasi mengenai Apakah Debt Collector Boleh Menagih di Hari Libur.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement