4. Dampak Pengabaian K3
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut bahwa kecelakaan ini merupakan dampak investasi Cina yang menyebabkan upah murah hingga adanya pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Persoalan K3 sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan,” toreh Said dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (26/12/2023).
5. Sikap Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) lewat tim Pengawas Ketenagakerjaan menggali informasi lebih lanjut terkait kecelakaan ini. Upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Morowali. Hak pekerja juga akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Tim dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan pemeriksaan sejak tanggal 25 Desember 2023 untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terkait dengan penyebab terjadinya kecelakaan kerja,” tulis Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam keterangannya.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga akan melakukan pemeriksaan dimana jika terbukti perusahaan tidak melakukan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun K3, makan akan dilakukannya langkah hukum.
(Feby Novalius)