Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk Kerja di 14 Februari Dihitung Lembur

Meliana Tesa , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |06:18 WIB
Masuk Kerja di 14 Februari Dihitung Lembur
Cuti Bersama di 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan untuk para pengusaha agar liburkan para pekerja/buruh saat Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Bagi Pekerja/Butuh pada Hari Pemilu 14 Februari.

Sementara itu, jika pekerja/buruh tidak mendapatkan libur di hari Pemilu tanggal 14 Februari pekerja berhak mendapatkan upah lembur.

"Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024)," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal.

Selain mengatur mengenai upah lembur sat bekerja di tanggal Pemilu, pekerja juga mendapatkan hak-hak lain seperti dihari kerja resto sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement