Sara mengatakan, tujuan dari penandatanganan perjanjian jual beli yang dilakukan adalah untuk kelanjutan diversifikasi usaha UNTR, sebagai bagian dari strategi pertumbuhan berkesinambungan di bidang pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan khususnya panas bumi.
“Penandatanganan perjanjian jual beli tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum dan kondisi keuangan perseroan saat ini,” lanjut Sara.
Sebagai informasi, PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) didirikan pada tahun 2008 sebagai pemegang Izin Panas Bumi untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Rantau Dedap yang terletak di Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim dan Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Pada awalnya, Supreme Energy Rantau Dedap merupakan konsorsium yang terdiri dari tiga perusahaan yakni PT Supreme Energy, Marubeni (perusahaan yang berbasis di Jepang) dan ENGIE (perusahaan yang berbasis di Perancis). Kemudian, pada bulan Desember 2017, Tohoku Electric Power Co Inc (perusahaan yang berbasis di Jepang) bergabung dengan konsorsium, sementara INPEX bergabung pada tahun 2022 menggantikan ENGIE.
(Taufik Fajar)