Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Denda Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |17:22 WIB
BEI Denda Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan 2023
BEI Denda Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) segera mengenakan denda kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per Desember 2023. Sanksi diterapkan setelah bursa melayangkan teguran tertulis kepada para emiten terkait.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa bursa masih menerapkan sanksi dan peraturan yang ada. Hingga saat ini, bursa belum mengeluarkan aturan baru perihal sanksi kepada perusahaan yang belum melaporkan laporan keuangan tahun buku 2023.

“Sampai saat ini sih belum. Kami menggunakan peraturan yang ada dulu,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta pada Senin (22/4/2024).

Sebagai informasi, mencatat sebanyak 137 emiten belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2023. Secara rinci, sebanyak 129 perusahaan tercatat dan 8 efek tercatat belum menyampaikan laporan keuangannya.

Dari 129 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangannya, terdapat tiga emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Serta, satu saham yang masuk dalam daftar indeks LQ45 yakni PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).

Saat ini terdapat 950 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan Laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement