Sebagai informasi, Cindra diketahui menerima bayaran Rp8 juta per bulan sebagai anggota PPLN. Hal itu diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Itulah ulasan mengenai Cindra Aditi Tejakinkin yang adukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari kerja apa? Ini dia jawabannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)