Sebagai informasi, Cindra diketahui menerima bayaran Rp8 juta per bulan sebagai anggota PPLN. Hal itu diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Nah itu dia pembahasan mengenai pekerjaan dari Cindra Aditi Tejakinkin yang adukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Baca Selengkapnya : Cindra Aditi Tejakinkin yang Adukan Ketua KPU Hasyim Asyari Kerja Apa? Ini Dia Jawabannya
(Taufik Fajar)