 
                "Jadi diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib sesuai UU itu paling lambat 2 tahun setelah P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL," ujar Ogi.
Untuk harganya, Ogi meyakini bahwa harga premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini.
Baca selengkapnya: Pengumuman! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025
(Kurniasih Miftakhul Jannah)