JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) barang impor ilegal resmi dibentuk. Satgas ini bekerja khusus mengawasi tujuh barang impor yang masuk ke Indonesia.
Pasalnya, kehadiran tujuh barang impor ini dianggap merusak pasar dalam negeri karena kalah saing dengan harga yang lebih murah.
Adapun tujuh barang impor yang akan menjadi target sasaran Satgas antara lain, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik.
"Letakkan sasaran program dan prosedur kerja melakukan pemeriksaan izin berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standard, SNI dan pajak," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat (19/7/2024).
Satgas tersebut nantinya beranggotakan lintas Kementerian dan Lembaga. Terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, KemenkumHAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, dan dinas Provinsi yang membidangi perdagangan dan Kadin.