JAKARTA - Pemerintah akan mengatur kembali kriteria pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pemerintah saat ini masih mengkaji hal itu dengan mempertimbangkah beberapa hal seperti harga minyak dunia hingga anggaran subsidi dan kompensasi.
"Kita lagi kaji terutama yang terkait dengan harga minyak dunia. Kemudian juga demand, juga kemampuan negara dalam memberikan dukungan subsidi dan kompensasi," tuturnya ketika ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Sebagai informasi, konsumen solar sendiri sejatinya telah diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam lampiran Perpres itu tertulis bahwa solar diperuntukkan kepada usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, serta pelayanan umum.
Namun demikian, hingga saat ini, proses revisi Pepres belum rampung karena pemerintah juga berencana mengatur pengguna Pertalite.