Mengacu pada AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus. Selain itu, pada ayat (2), prosesnya harus didahului oleh pemberian surat peringatan kepada Dewan Pengurus selama dua kali, yang masing-masing diberi waktu untuk menjawab selama 30 hari.
Jika Dewan Pengurus tidak mengindahkan peringatan tersebut hingga batas waktunya, maka pengurus Kadin Provinsi dan pengurus organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat nasional berhak mengajukan permintaan munaslub. “Ketentuan tersebut (Pasal 18 AD/ART Kadin) tidak terpenuhi,” ujarnya.
Presiden Jokowi Buka Suara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kisruh dualisme kepemimpinan di kamar dagang industri (Kadin) Indonesia. Jokowi menegaskan bahwa Kadin bukan organisasi politik. Dirinya meminta kisruh tersebut dapat diselesaikan secara internal.
"Dan ini bukan organisasi politik. Ini adalah organisasi pengusaha. Sehingga saya minta diselesaikan secara baik-baik di internal Kadin. Jangan nanti bola panasnya disorong ke saya," kata Jokowi kepada wartawan di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Jokowi mengaku dekat dengan semua pimpinan Kadin saat dirinya menjabat sebagai Presiden selama 10 tahun.
"Selama 10 tahun saya menjabat, saya dekat dengan Kadin. Tidak sekali dua kali saya datang di acara Kadin, dulu baik dengan Pak Suryo Bambang, baik dengan Pak Rosan Roeslani, baik juga dengan Pak Arsjad, baik juga dengan Pak Anindya, baik semuanya," kata Jokowi.
(Dani Jumadil Akhir)