Selanjutnya, pelaksanaan PILKADA serentak pada November 2024 diyakini akan memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal, terutama melalui peningkatan konsumsi dan aktivitas utamanya melalui UMKM di sektor-sektor seperti transportasi, percetakan, akomodasi, makanan, dan hiburan.
"Kampanye calon kepala daerah menciptakan permintaan tambahan yang menggerakkan ekonomi lokal, meningkatkan peredaran uang, dan membuka lapangan kerja sementara," kata Dian.
Secara historis, hasil survei SBPO relatif cukup akurat dalam memprediksi arah dari beberapa indikator makroekonomi maupun perbankan di Indonesia.
Pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro dengan Aset Rp1,64 Triliun
OJK mencatat pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebanyak 253 entitas dengan aset mencapai Rp1,64 triliun. Hal ini sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, data OJK menunjukkan bahwa adanya peningkatan LKM di seluruh Indonesia dan hadir bersama masyarakat menjaga ekonomi terutama di pedesaan.
"Saat ini data menunjukkan ada 253 LKM di seluruh Indonesia, 174 konvensional, sisanya 79 syariah. Kami mencatat asetnya di data terakhir menunjukkan bertumbuh 9,73 persen menjadi Rp1,64 triliun," kata Agusman.
Mengenai pengembangan LKM, Agusman mengungkapkan bahwa telah mempunyai aturan tentang LKM telah ada sejak 2013, implementasi yang lebih terstruktur baru tercapai pada tahun 2023 melalui lahirnya Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Langkah ini menandai momen heroik bagi perkembangan sektor LKM, karena baru setelah 11 tahun, pengaturan dan pengawasan LKM dapat semakin jelas, dengan munculnya roadmap yang lebih komprehensif.
“Butuh waktu 11 tahun baru kita ada roadmap yang seperti ini. Dan itu pun dipicu oleh adanya Undang-Undang P2SK, Undang-Undang yang muncul di Januari 2023 kemarin,” ujar Agusman.
Adapun sebagai bagian dari upaya memperkuat LKM, roadmap yang disusun pemerintah dan otoritas terkait mencakup empat pilar utama, pertama, tata kelola yang baik; kedua, perlindungan konsumen; ketiga, pemberdayaan masyarakat, serta keempat, penguatan ekosistem dan pengawasan.
“Roadmap ini ada empat pilar pilar tata kelola, perlindungan risiko dan kelembagaan tentu saja juga penting pilar terkait dengan pemberdayaan, edukasi dan prioritas konsumen yang tadi kami sampaikan. Penguatan ekosistem dan terkait dengan masalah pengaturan pengawasan dan perizinan,” jelas Agusman.
Menurut Agusman, salah satu fokus utama dalam roadmap ini adalah penguatan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen. Di negara maju, perlindungan konsumen telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, LKM juga harus mengutamakan perlindungan terhadap konsumen, agar tidak hanya berfokus pada keberlanjutan lembaga itu sendiri, tetapi juga menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat.
“Di negara yang sangat maju sistem keuangannya akhir-akhir ini dimanapun di seluruh dunia, pada akhirnya perlindungan konsumen harus kita perhatikan. Tidak ada gunanya prudensial yang baik kalau kita gagal melindungi konsumen,” ungkap Agusman.
(Feby Novalius)