JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, sehingga pada Desember 2024 ini terdapat tiga BBM non subsidi yang naik diantaranya Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Turbo.
“Dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020, tentang formula Harga Dasar dalam perhitungan Harga Jual Eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” dikutip dari laman resmi Pertamina, Senin (2/12/2024).
Harga Dexlite Pertamina yang sebelumnya Rp 13.050 per liter kini naik menjadi Rp 13.400 per liter. Sementara itu, Pertamina DEX mengalami kenaikan dari Rp 13.440 menjadi Rp 13.800 per liter. dan untuk Pertamax Turbo juga mengalami kenaikan harga. Kini dijual Rp 13.550 per liter, naik dari Rp 13.500 per liter.
Lantas apa yang menjadi penyebab dari kenaikan harga BBM kali ini?
“Penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan berdasarkan tren harga rata-rata minyak yang dipublikasikan, seperti Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan faktor nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan harga tetap mencerminkan kondisi pasar terkini” ujar Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
Salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan harga BBM adalah lonjakan harga minyak mentah di pasar global. Ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan tajam, dampaknya langsung dirasakan pada biaya produksi dan penjualan bahan bakar di dalam negeri. Selain itu, faktor lain seperti tingginya biaya distribusi, logistik, serta proses pengolahan minyak turut mempengaruhi struktur penentuan harga BBM.
Kebijakan penyesuaian harga BBM domestik ini bertujuan untuk mengadaptasi fluktuasi pasar internasional sekaligus mengelola beban subsidi energi yang semakin memberatkan anggaran negara, dengan penerapan aturan baru yang mencakup berbagai jenis BBM yang dipasarkan oleh perusahaan besar seperti Pertamina dan Shell, guna menciptakan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan energi nasional.
Dalam situasi ini, pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga stabilitas perekonomian, mempertahankan daya beli masyarakat, dan mengelola beban anggaran secara efektif, sehingga penyesuaian harga tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat akan energi terjangkau dan keberlanjutan kebijakan energi nasional.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)