Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat dari Anggota Polri Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |10:38 WIB
Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat dari Anggota Polri Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP
Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat dari Anggota Polri Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia yang dipecat karena kasus pemerasan penonton DWP. Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia terbukti terlibat pemerasan warga negara (WN) Malaysia yang menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).

Atas perbuatan itu, Majelis Sidang Etik menjatuhkan sanksi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Malvino.

"Pemberhentian Tidak Dnegan hormat atau PTDH sebagai anggota polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia

1. Harta kekayaan

- Alat transportasi dan mesin Rp621.500.000

- harta bergerak lainnya  Rp13.500.000

- kas dan setara kas Rp81.500.000            

- total harta kekayaan Rp716.500.000

2. Kasus Malvino

Malvino terlibat bersama dengan 16 anggota polisi lainnya dengan memeras penonton DWP 2024. Malvino terbukti bersalah melakukan pemerasan saat pengamanan momen DWP 2024.

Hal itu terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dijalani Malvino pada Selasa 31 Desember 2024 pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dan dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2025 sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB.

Bahkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap bahwa pemerasan tidak hanya dilakukan kepada WN Malaysia, namun juga Indonesia.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement