JAKARTA - Terungkap adanya pemagaran ruang laut sepanjang 30,16 kilometer membuat publik heboh. Pasalnya, pagar tersebut melewati 16 kecamatan dan puluhan desa di Tangerang, Banten.
Publik pun bertanya-tanya maksud pemagaran ruang laut tersebut. Dan siapa yang memagari ruang laut yang seharusnya terbuka untuk semua orang.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait pemagaran ruang lau sepanjang 30,1 km yang bikin heboh di minggu ini, Minggu (12/1/2024):
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro menyatakan adanya pemagaran laut menunjukkan adanya usaha tidak sah untuk mengklaim hak atas tanah laut, yang berisiko mengarah pada penguasaan penuh terhadap pemanfaatan laut, penutupan akses publik, kerusakan keanekaragaman hayati, dan mengubah fungsi ruang laut.
“Kami berharap diskusi ini melahirkan solusi, bisa menjawab masalah yang berkembang dan semakin mencerahkan kepada masyarakat agar bisa mengikuti aturan yang ada khususnya terkait dengan pengelolaan ruang laut,” ujarnya.
Menurut Kusdiantoro, kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan segera mencabut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten. Pencaputan dilakukan apabila pemagaran tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dirinya sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.
Apabila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya akan melakukan pencabutan terkait pelanggaran izin penggunaan ruang laut itu.
"Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan," kata Sakti.