DBS WTO secara resmi menuturkan putusannya mengenai sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa pada 10 Januari 2025. Dalam putusannya, DSB WTO menegaskan bahwa Uni Eropa sudah melakukan perilaku diskriminasi kepada produk berbasis kelapa sawit yang berasal dari Indonesia. Pernyataan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Putusan.
Panel WTO menjadi bukti otoritatif tentang pelanggaran aturan perdagangan internasional oleh Uni Eropa. Keputusan yang sudah dibuat ini memastikan klaim Indonesia bahwa kebijakan Uni Eropa kepada kelapa sawit melanggar prinsip non-diskriminasi sebagaimana yang telah diatur dalam kerangka hukum WTO.
Baca Selengkapnya: Menangi Sengketa di WTO, RI Segera Ambil Tindakan pada Uni Eropa
(Feby Novalius)