JAKARTA – Bos BPI Danantara bakal bertemu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memastikan proses inbreng saham emiten BUMN ke dalam Danantara sesuai regulasi.
Langkah inbreng saham merupakan bagian dari konsolidasi BUMN di bawah induk BPI Danantara.
Menteri Investasi dan CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan proses inbreng ini ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.
“Untuk inbreng ini kita akan selesaikan dalam waktu sebulan ini. Karena, kembali lagi kita kan harus menjalankan ini sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Rosan di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Dia menegaskan aspek kepatuhan menjadi prioritas dalam proses ini, mengingat beberapa BUMN yang akan dimasukkan ke dalam Danantara merupakan perusahaan tercatat yang telah terdaftar di pasar modal. “
“Ada peraturan pasar modal, dan lain-lain. Kan beberapa perusahaan yang akan diinbrengkan ini, juga sudah tercatat, sudah publik. Jadi kita juga mengikuti semua aturan itu,” kata Rosan.
Sebagai bagian dari tahapan inbreng, Danantara memastikan adanya komunikasi intensif dengan regulator pasar keuangan.
“Kita berbicara dengan OJK, dengan Bursa. Sehingga semua itu berjalan, dengan benar-benar mengikuti peraturan yang ada, berjalan dengan baik, lah,” lanjutnya.