Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PKWT Dapat Pesangon jika di PHK? Ini Faktanya

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Sabtu, 01 Maret 2025 |20:10 WIB
Apakah PKWT Dapat Pesangon jika di PHK? Ini Faktanya
Apakah PKWT Dapat Pesangon jika di PHK? Ini Faktanya (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Ketentuan Pesangon untuk PKWT:

Pesangon dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Rumus perhitungan pesangon:
- Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja > 5 tahun: 6 bulan upah

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement