"Sesuai dengan ketentuan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Kamis, 27 Maret 2025 menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap ketiga pejabat setingkat Asisten Gubernur yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisaris pada beberapa Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST di atas," jelas Ramdan.
Ramdan menegaskan bahwa jabatan Asisten Gubernur adalah jabatan karier tertinggi di BI yang diperoleh melalui proses penugasan dan seleksi ketat.
Ketiga pejabat tersebut telah berkarier lebih dari 30 tahun di BI dan menunjukkan kinerja, dedikasi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi.
"Bank Indonesia meyakini ketiga pejabat tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi kinerja perbankan dalam mendukung kemajuan perekonomian nasional," pungkas Ramdan.
(Taufik Fajar)