Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina di Papua 

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 12 Mei 2025 |07:52 WIB
RI Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina di Papua 
RI Tangkap Kapal Asing (Foto: Okezone)
A
A
A

“Dari hasil operasi ini, maka kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp.50,4 miliar. Untuk itu, kasus ini akan diproses pidana oleh PPNS Perikanan di PSDKP Biak," pungkasnya.

3. Modus Hit And Run 

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP Saiful Umam menambahkan bahwa modus pelaku, yaitu menangkap di daerah perbatasan, hit and run menghindari petugas, kadang masuk dan keluar perairan Indonesia, sehingga sulit untuk ditangkap. 

"Saat ditangkap KP Hiu Macan 04, kapal TWIN J 04 baru saja memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut JENREYD," tambah Saiful.

Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin menambahkan dalam proses pidananya, PPNS akan menetapkan tersangka dari Nakhoda kapal. Ancaman pidana sesuai UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp30 Miliar.

4. Kelola Sumber Daya Perikanan

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terus berupaya untuk mengelola sumber daya perikanan di Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru. 

Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas pelaku illegal fishing, karena mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement