Terkait regulasi itu, Menaker Yassierli mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian aktif untuk melakukan koordinasi.
“Karena itu, harus ada harmonisasi dan seterusnya. Informasinya kita tunggu lebih detail nanti, ya, setelah regulasinya sudah diumumkan pemerintah nanti,” kata Yassierli dilansir Antara.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada Selasa (27/5) mengatakan penyaluran BSU untuk periode Juni sampai dengan Juli 2025 sebesar Rp150.000 per bulan akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran pada Juni 2025.
Penyaluran BSU nantinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.