Namun, pekerja diminta memperbarui data keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan agar valid dan sesuai kriteria.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut ini syarat penerima BSU:
-Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
-Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK yang dibulatkan ke atas.
-Tidak menerima bansos PKH di tahun anggaran berjalan.
-Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
Penyaluran Melalui Rekening Bank dan Kantor Pos
BSU akan disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta BSI dan Pos Indonesia.
Alternatif lainnya, penerima dapat mencairkan dana melalui aplikasi PosPay.
Pekerja bisa mengecek status penerimaan melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan langkah:
-Buka link dan klik Cek Status Calon Penerima BSU.
-Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
-Lengkapi informasi rekening jika diminta.
-Tunggu proses verifikasi dan validasi.
Notifikasi Status di BPJS Ketenagakerjaan
- Belum menerima: Mohon maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Diminta isi rekening: Data anda masih dalam proses verifikasi… Mohon lengkapi data rekening.