Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 sebagai Pekerja Penerima Upah (PU)
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH
Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
Jika semua syarat terpenuhi, pekerja berpotensi terdaftar sebagai penerima BSU tanpa perlu mendaftar.
Melihat proses pencairan tahap 1 yang dimulai awal Juni dan cair pada 24 Juni 2025, maka pencairan tahap 2 diperkirakan berlangsung antara pekan pertama hingga kedua Juli 2025.
Kemnaker telah menerima sekitar 4,5 juta data calon penerima BSU tahap berikutnya dari BPJS Ketenagakerjaan. Data ini kini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.
Setelah lolos, bantuan Rp600.000 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja, tanpa potongan pajak.
Pekerja bisa mengecek status pencairan melalui tiga jalur:
Situs Kemnaker
Buka: https://bsu.kemnaker.go.id
Masukkan NIK dan kode keamanan
Klik "Cek Status"
Jika muncul “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening”, berarti dana sudah cair
Situs BPJS Ketenagakerjaan
Buka: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi lengkap data diri
Klik “Lanjutkan”
Sistem akan menampilkan status verifikasi
Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO
Login atau buat akun
Pilih banner “Cek Eligibilitas BSU”
Masukkan data yang diminta
Tanda Dana BSU Sudah Masuk Rekening
Ada beberapa ciri jika BSU sudah cair ke rekening:
Notifikasi dari aplikasi Kemnaker atau JMO
Saldo rekening bertambah Rp600.000
Muncul mutasi dana masuk di rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI untuk wilayah Aceh
Pengumuman dari HRD perusahaan