Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan? 

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 16 November 2025 |21:10 WIB
Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan? 
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Hanya berlaku di Faskes Indonesia

BPJS Kesehatan menanggung pelayanan kesehatan hanya di fasilitas kesehatan yang berada di Indonesia saja. Artinya, Anda tidak bisa menggunakannya untuk berobat di luar negeri.

5. Rujukan Sakit yang Berjenjang

Apabila seorang peserta BPJS membutuhkan rujukan untuk perawatan tingkat lanjut untuk penyakit serius, peserta perlu mendapatkan surat rujukan dari faskes sebelumnya. 

Contohnya, mulai dari faskes 1 seperti puskesmas, lalu lanjut ke rumah sakit (faskes 2), dan harus mendapatkan rujukan dari faskes 2 ke rumah sakit spesialis yang lebih besar (faskes 3). 

2. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan sosial bagi para tenaga kerja di Indonesia baik pekerja informal maupun nonformal.
 
Pengkinian Data Melalui Aplikasi JMO

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, perlu untuk melakukan pengkinian data yaitu proses pembaruan data untuk memvalidasi data peserta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Pengkinian data bertujuan untuk meninjau riwayat perusahaan yang memberikan jaminan BPJS atau mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT).

Mencairkan Saldo JHT dengan JMO

Jika Anda adalah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif bekerja, saldo JHT Anda selama ini bisa dicairkan melalui aplikasi JMO atau melalui kantor cabang. 

Cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup sederhana. 

Cukup dengan log-in di aplikasi JMO, lalu klik menu “Pengkinian Data” dan verifikasi hingga semua data benar. Verifikasi ini juga kadang bisa berupa wawancara video dengan petugas. 

Setelah itu, pilih “Klaim JHT” untuk pengajuan klaim. Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah 10 juta, estimasi pencairan maksimal 1 hari. Sementara, bagi saldo di atas 10 juta, estimasi pencairannya adalah 5 hari.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement